User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45983--01-maret-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

“sore min, mau tanya kami mau nonaktifkan NPWP usaha, namun ternyata ditolak karna ada stp untuk tahun pajak 2009, kami merasa belum terima stp secara fisik, karna stp untuk tahun pajak 2009 yang lalu, sedangkan pembukuan sudah kadaluarsa min, itu bagaimana ya min” Izin mas mba, apakah perlu digali lagi atau bisa disarankan untuk konfirmasi lagi ke KPP terkait?

Jawaban

Bisa digali maksud WP apakah Penetapan WP NE atau Penghapusan NPWP? Jika Penetapan WP NE pastikan memenuhi Bagian Keempat PER-04/PJ/2020. Jika Penghapusan NPWP pastikan memenuhi Bagian Keenam PER-04/PJ/2020. Sedangkan, terkait STP. Daluwarsa penagihan adalah 5 tahun tetapi dapat tertangguh sesuai Pasal 22 UU KUP. Silakan konfirmasi ke KPP apakah memang sudah daluwarsa atau masih tertangguh.

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k10/45983--01-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)