User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45980--01-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mohon bantuan informasinya. 1. Jika di sebuah PT yang non Tbk ada penjualan saham dari pemegang saham yang satu kepada yang lain, ketentuan pajak mana saja yang mengatur di tahun 2021 ini, dan pengenaan pajak apa saja ya? Kewajiban pajak, pemotong dan pemungutnya seperti apa. 2. Di tahun 2021 jika di suatu perusahaan ada pembagian dividen (bukan berasal dari cadangan laba ditahan) tapi dari laba berjalan, ini dikenakan pajak apa ya? Dan bagaimana dengan ketentuan di UU Cipta Kerja, saya masih

Jawaban

1. penjualan saham termasuk dalam defenisi penghasilan juga ya, pasal 4 UU PPH. namun, yang menjadi objek pemotongan, hanya penjualan saham melalui bursa. untuk keuntungan pengalihan harta bisa diinput dalam spt tahunan. 2. untuk dividen, dividen itu ada dua kondisi nih, dividen dari dalam negeri atau dari luar negeri. di UU ciptaker bagian UU PPH di pasal 4 ayat 3(f), bahwa dividen yang diterima oleh wpdn baik dari dalam/luar negeri merupakan penghasilan bukan objek pajak, dengan berbagai s

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k10/45980--01-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)