User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45955--01-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

minta info terkait asuransi. Apakah kalau bayar premi asuransi untuk barang milik negara, instansi pemerintah Harus pungut/potong pajak? Pajak apa saja dan berapa tarifnya. Sekalian peraturannya adakah?

Jawaban

Premi asuransi sesuai UU PPh adalah objek PPh. Terkait apakah premi adalah objek pemotongan / pemungutan, saat ini ketentuan yang mengatur hanya untuk PPh 21, Premi asuransi yang dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan berfungsi sebagai penambah penghasilan bruto karyawan. Namun atas pembayaran premi asuransi barang milik negara oleh bendahara pemerintah langsung kepada perusahaan asuransi, tidak ada ketentuan perpajakan atas pot put yg mengatur. Maka bendahara tidak perlu melakukan pem

Dasar Hukum

Editor

AH

faq1/5k10/45955--01-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)