faq1:5k10:45955--01-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
minta info terkait asuransi. Apakah kalau bayar premi asuransi untuk barang milik negara, instansi pemerintah Harus pungut/potong pajak? Pajak apa saja dan berapa tarifnya. Sekalian peraturannya adakah?
Jawaban
Premi asuransi sesuai UU PPh adalah objek PPh. Terkait apakah premi adalah objek pemotongan / pemungutan, saat ini ketentuan yang mengatur hanya untuk PPh 21, Premi asuransi yang dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan berfungsi sebagai penambah penghasilan bruto karyawan. Namun atas pembayaran premi asuransi barang milik negara oleh bendahara pemerintah langsung kepada perusahaan asuransi, tidak ada ketentuan perpajakan atas pot put yg mengatur. Maka bendahara tidak perlu melakukan pem
Dasar Hukum
–
Editor
AH
faq1/5k10/45955--01-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)