Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#3Q instansi pemerintah seperti RSUD, DINKES dan puskesmas, saat ini ada yang melakukan penaganan covid namun tidak bisa membuktikannya karena tidak ada sk rujukan, ini apakah termasuk instansi yang dapat dikenakan bebas pajak berdasarkan pmk 239? kami selaku distributor alat kesehatan dan apd
Jawaban
#3A: Distributor alkes ingin menjual BKP PMK 239 ke RSUD DINKES Puskesmas. PMK 239/2020, Pasal 1 Badan/Instansi Pemerintah adalah badan/instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang melakukan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Rumah Sakit adalah rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, Kepala Daerah/Dinas Kesehatan Tingkat I, atau Kepala Daerah/Dinas Kesehatan Tingkat II sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan pandemi COVID-19. Kalau masuk def
Dasar Hukum
–
Editor
FDA