faq1:5k10:45949--01-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apa benar untuk perusahaan yang mengalami kerugian itu ada dua option,yaitu rugi maksimal 5 tahun atau ada tarif 0,5% dari omset?
Jawaban
Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. masih belum jelas yang dimaksud 0,5% dari omzet itu apa, jika kaitannya dengan PP 23, sesuai SE 46 2020, maka kompensasi dilakukan sesuai yg disebutkan dalam SE tsb.
Dasar Hukum
–
Editor
AH
faq1/5k10/45949--01-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)