User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45947--01-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau ingin declare harta rumah di SPT Orang Pribadi tapi menggunakan currency INR, itu menggunakan kurs akhir tahun pajak atau kurs saat perolehan ya? Ada peraturan terkait yang mendasari? Terkait kurs yg digunakan itu kurs perolehan ya, mas/mbak? Utk aturannya sendiri yg mana ya mas/mbak?

Jawaban

: klo untuk pengisian spt, harusnya menggunakan harga perolehan dan dilaporkan dalam rupiah, jika perolehannya pakai mata uang asing di ubah pakai kurs apa blm di atur, bisa confirm kpp dlu

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k10/45947--01-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1