Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#16A (Email) : kalo pertanyaan ini berarti aku hanya harus sertakan poin2 tsb kah mas/mba? 1. Bhwa dia harus tentukan dulu karyawan tsb sbg SPDN/SPLN berdasarkan Per-43/2011 2. Apabila perusahaan dianggap sbg 2 entitas yg berbeda berarti tdk bisa dipersamakan sbg Pusat-Cabang kan yah? 3. Dasar hukum terkait perhitungan PPh 21/26 itu cuma ada di Per-16/2016 kan yah? Mohon bantuannya mas/mba..
Jawaban
#16A pake per-16 2016 saja, dalam kondisi yang disebutkan tidak bisa dianggap sebagai pusat-cabang, karena perush yang di luar negeri tidak tunduk dan patuh kepada peraturan UU NKRI sehingga tidak memotong PPh Pasal 21. Pada PER-16/PJ/2016 mengatur dan mencontohkan terkait pegawai WNA yang baru datang ke Indonesia berarti kewajiban subjektifnya mulai pada pertengahan tahun, penghasilannya disetahunkan.
Dasar Hukum
–
Editor
NK