faq1:5k10:45942--01-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
1. Kriteria apa saja bagi dokter agar dapat memanfaatkan insentif PPh 21 jika melihat dari peraturan yang berlaku mulai masa april th 2020? 2. Jika mendapatkan insentif PPh 21 apakah di bukpot pada kolom PPh dipotong diisi 0 atau tetap diisi sesuai nominal PPh 21 yg terutang?
Jawaban
1. jawab aja, apakah maksudnya insentif pph 21 dibebaskan dari pemotongan sesuai pmk 239, kalau iya lihat pasal 7 nya. 2. kalau insentif yg dimaksud adalah pmk 28, lihat se 24/2020 nomor 3
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k10/45942--01-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)