User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45938--01-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

1.Untuk PPh21 DTP karyawan yang baru mulai bekerja di pertengahan bulan mis Maret 2021,apakah DTP dihitung disetahunkan tetap dikali 12 atau bagaimana? 2. Apabila ada kenaikan gaji di pertengahan bulan mis Maret,bagaimana menghitung DTP nya?Terimakasih

Jawaban

1. kalau kewajiban pajak subjektifnya sejak awal tahun, bener seperti itu untuk mengitung pph 21 pada bulan maret. Kalau berhak DTP ya berarti DTP nya sebesar PPh 21 masa maret dari ph teraturnya. 2. sepanjang memenuhi DTP, maka untuk DTP nya sebesar PPh 21 untuk ph teratur pada masa itu. Untuk menghitung pph 21 bisa dilihat dari per 16/2016. Jadi ga masalah gajinya berubah, karena cara menghitungnya seperti yg kamu sampein tadi.

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k10/45938--01-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1