User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45932--01-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

klu saya mau buat ebupot PPh26 royalti 10% ke US bukannya cuma perlu TIN aja ya? Sebab sblm ebupot pakai TIN sudah cukup. Mohon penjelasannya ???? (Mas/Mba untuk ebupot atas itu tetap perlu skd tidak ya? Atau dokumen lain?)

Jawaban

Dalam perekaman Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 diperlukan 4 kelompok data yang harus diinput, antara lain: 1. Identitas Wajib Pajak yang dipotong; 2. Dokumen Pendukung dasar pemotongan; 3. Pajak Penghasilan yang dipotong; dan 4. Identitas Pemotong Pajak. Apabila PPh Pasal 26 yang dipotong menggunakan fasilitas dikenakan tarif sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka harus input nomor SKD-nya.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k10/45932--01-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)