faq1:5k10:45912--01-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Badan yang ikut memanfaatkan insentif, ketika isi SPT tahunan Badan, PPh Pasal 25 di isi di SPT nilai 100% (nilai full tanpa pengurangan 50%)
Jawaban
Kalau yang dimaksud WP adalah PPh 25 di Induk SPT Tahunan bagian C kredit pajak, yang diisikan adalah PPh 25 sesuai nominal yang dibayarkan/sudah dikurangi insentif. Kalau yang dimaksud adalah PPh 25 di induk bagian E angsuran PPh 25 tahun berjalan, PPh 25-nya sesuai penghitungan normal tanpa dikurangi insentif
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k10/45912--01-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)