faq1:5k10:45911--01-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
SPT tahunan op pisah harta. Suami menjalankan kegiatan usaha (PPh final PP 23), istri pegawai. Dilampirkan PH/MT apakah harus diisi penghasilan netto istri dan PTKP nya di buat berapa?
Jawaban
Lampiran PH/MT tetap diisi, untuk PTKP suami bisa diisi 0 dan untuk PTKP istri diisi TK/0
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k10/45911--01-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)