User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45911--01-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

SPT tahunan op pisah harta. Suami menjalankan kegiatan usaha (PPh final PP 23), istri pegawai. Dilampirkan PH/MT apakah harus diisi penghasilan netto istri dan PTKP nya di buat berapa?

Jawaban

Lampiran PH/MT tetap diisi, untuk PTKP suami bisa diisi 0 dan untuk PTKP istri diisi TK/0

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k10/45911--01-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)