faq1:5k10:45910--01-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Dasar hukum bupot pph 23 bisa digabungkan
Jawaban
Pasal 4 PER-04/2017 Pemotong Pajak dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan untuk menggabungkan dua atau lebih transaksi sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k10/45910--01-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)