User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45910--01-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Dasar hukum bupot pph 23 bisa digabungkan

Jawaban

Pasal 4 PER-04/2017 Pemotong Pajak dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan untuk menggabungkan dua atau lebih transaksi sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k10/45910--01-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)