faq1:5k10:45908--01-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ereporting ada laporan error kah mas/mbak? Ada beberapa mention keluhan ereporting error. Terus untuk yang laporan realisasi 2020 batas akhirnya 28 Februari, kan sudah terlambat sekarang, baiknya balas bagaimana ya? Terima kasih.
Jawaban
Sampai saat ini belum ada info error pada fitur e-reporting. Apa notifikasi errornya? Sesuai Ketentuan Peralihan PMK 9, Pemberi Kerja/ WP/ Pemotong Pajak dapat menyampaikan lap realisasi max tgl 28 Feb 2021 untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP/Final DTP 2020. Bagi yg tidak menyampaikan lap realisasi s.d batas waktu tersebut, tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP/final DTP untuk Masa Pajak yg belum dilaporkan pada Tahun Pajak 2020.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k10/45908--01-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)