User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45907--01-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Wapu bumn transaksi dengan wapu bumn, pemungutan PPNnya kaya gimana?

Jawaban

Pasal 2 ayat (3) PMK-8/2021 Dalam hal terjadi penyerahan BKP dan/atau JKP oleh pemungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lainnya, PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pemungut PPN yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k10/45907--01-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)