User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45894--25-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Konstruksi, tapi lawan transaksi bukan pemotong, apakah penyelenggara jasa harus setor sendiri, pelaporan di espt gmn?

Jawaban

Betul, setor sendiri, Lapor di eSPT final pasal 4 ayat (2) di bagian pph disetor sendiri atas jasa konstruksi, ada kok pilihannya.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k10/45894--25-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)