faq1:5k10:45894--25-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Konstruksi, tapi lawan transaksi bukan pemotong, apakah penyelenggara jasa harus setor sendiri, pelaporan di espt gmn?
Jawaban
Betul, setor sendiri, Lapor di eSPT final pasal 4 ayat (2) di bagian pph disetor sendiri atas jasa konstruksi, ada kok pilihannya.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k10/45894--25-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)