faq1:5k10:45879--26-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
mas/mba, kalau ada perubahan penandatangan fp tapi pkp tidak menyampaikan pemberitahuan sd batas waktu yang ditentukan, apakah fp yg diterbitkan setelah batas waktu tsb tetap dianggap memenuhi ketentuan?
Jawaban
Dalam hal PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau tempat pemusatan PPN terutang dilakukan, maka Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k10/45879--26-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)