Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya Dengan Ester Dari WP PT. Rajawali Karunia Sejahtera NPWP 31.306.021.2.411.000, ingin bertanya : tanggal 10 Februari sudah melaporkan SPT Masa PPh 21 Karaywan Masa Januari 21 kemudian saya hendak Lapor Instentif Pajak PPH 21 Karyawan dan PPh 25 Badan Masa Januari 2021, tetapi di Aplikasi DJP belum tersedia untuk Lapor Masa Pajak Tahun 2021, kemudiansaya Chat Di Live Kring Pajak mengenai hal ini Informasi yg di dapat diminta menunggu. dan hari hari berikutnya saya masih mencoba namun tidak
Jawaban
per tanggal 15 februari udah di deploy djponline terkait laporan insentif sih. tapi kita kasih informasi sesuai ketentuan saja, bahwa untuk insentif DTP pph pasal 21, jika telat lapor realisasi, maka tidak bisa memanfaatkan insentif dimasa ybs. untuk pengurangan pph pasal 25 kan gak ada klausul kalo telat jadi tidak memanfaatkan tuh, jadi sarankan untuk coba kembai utk lapor realisasi pph pasal 25 nya.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL