faq1:5k10:45858--26-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas/mba, untuk SKTD di PMK 41 tahun 2020 dibilang kan berlaku sejak tanggal diterbitkan ya ? berarti, jika sebelum SKTD diterbitkan sudah ada pembayaran uang muka, maka uang mukan itu terutang PPN nya ? terus sisanya nanti tidak terutang ?
Jawaban
PMK 41/2020, Pasal 8 (10) Dalam hal terdapat penerimaan pembayaran yang terjadi sebelum penerbitan SKTD atas penyerahan alat angkutan tertentu, SKTD diterbitkan atas bagian PPN yang belum dipungut. PMK 41/2020, Pasal 9 (11) Dalam hal terdapat penerimaan pembayaran yang terjadi sebelum penerbitan SKTD atas penyerahan dan/atau pemarifaatan, SKTD diterbitkan atas bagian PPN yang belum dipungut.
Dasar Hukum
–
Editor
FDA
faq1/5k10/45858--26-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)