faq1:5k10:45846--26-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau menanyakan mengenai penjualan aset berupa kendaraan, dimana sebelumnya berfungsi untuk operasional perusahaan, berupa kendaraan sedan, aspek PPhnya bagaimana ya?
Jawaban
Atas penjualan sedan tersebut terutang PPh 22 jika memenuhi kriteria jenis barang di pasal 1 ayat 2 PMK-92/PMK.03/2019
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k10/45846--26-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)