User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45846--26-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau menanyakan mengenai penjualan aset berupa kendaraan, dimana sebelumnya berfungsi untuk operasional perusahaan, berupa kendaraan sedan, aspek PPhnya bagaimana ya?

Jawaban

Atas penjualan sedan tersebut terutang PPh 22 jika memenuhi kriteria jenis barang di pasal 1 ayat 2 PMK-92/PMK.03/2019

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k10/45846--26-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)