faq1:5k10:45840--26-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

gmn kalo misal pegawai (direktur) tdk ambil gaji bulan ini untuk bantuan covid, ttp dipotong PPh 21?

Jawaban

Sebaiknya digali dulu bagaimana pengakuan dari sisi pemberi kerjanya: 1. Apa tetap mengakui adanya pemberian penghasilan ke direktur, sekalipun cashnya tidak diambil oleh direkturnya? Logikanya, kalau ada pengakuan penghasilan yang diterima/diperoleh, seharusnya tetap dipotong. Sekali pun nanti uang nya tidak diambil oleh yg berhak, dan memilih untuk “menyumbangkannya” ke perusahaan. 2. Atau memang tidak ada pengakuan sama sekali dari sisi perusahaan? Kalau seperti ini jadi tidak ada “dasar” u

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k10/45840--26-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)