faq1:5k10:45817--26-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
pelaporan spt tahunan apakah bisa manual, karena kpp tidak menyetujui permintaan efin karena sedang dalam proses penghapusan npwp.
Jawaban
terkait pelaporan spt tahunan kan masih wajib ya karena npwp masih aktif, dan belum keluar juga sk penghapusan npwp nya. yang dikecualikan dari kewajiban spt tahunan kan hanya yang memenuhi kriteria pasal 18 ayat 2 PMK 242/2014. kemudian, pelaporan spt tahunan yang wajib elektronik disebut dalam pasal 3A ayat 7 PMK 9/2018. jika memang sama sekali belum pernah menyampaikan spt tahunan elektronik, maka tidak wajib lapor dalam bentuk elektronik. berarti masih bisa menggunakan formulir kertas dan me
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k10/45817--26-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1