faq1:5k10:45810--26-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Penambahan penandatangan faktur pajak, pakai formulir yang mana?
Jawaban
PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama PKP atau pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya, dengan melampirkan fotokopi kartu identitas pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak yang sah yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagai
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k10/45810--26-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)