User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45810--26-februari-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Penambahan penandatangan faktur pajak, pakai formulir yang mana?

Jawaban

PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama PKP atau pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya, dengan melampirkan fotokopi kartu identitas pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak yang sah yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagai

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k10/45810--26-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)