User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45807--26-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

1. Apa saja persyaratan agar biaya beasiswa dapat dibebankan secara fiskal? 2. Apakah terdapat batasan atas jumlah biaya beasiswa yang boleh menjadi pengurang penghasilan bruto? 3. Dasar hukum terkait biaya beasiswa apa saja ya?

Jawaban

1. Pasal 6 uu pph huruf g, dasarnya biaya beasiswa bisa di bebankan sepanjang memenuhi 3m, dengan memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain. 2. Di aturan tidak disebutkan ada batasan yang dapat menjadi pengurang bruto, sepanjang memenuhi ketentuan di nomor 1 bisa di bebankan. 3. Pasal 6 uu 36 2008. Adasih yang ngatur beasiswa di pmk 68 2020 tapi itukan aturan perpajakan dari sisi yang

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k10/45807--26-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)