faq1:5k10:45804--26-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
# 17 Q saya mau bertanya kalau kita sudah lapor ppn bulan juni, lalu ada faktur pajak bulan juni yang baru diterima di bulan january 2021, dan ingin mengkreditkan faktur pajak tersebut apakah bisa di kreditkkan di bulan September 2020? atau harus di bulan Juni 2020?
Jawaban
#17A karena udah lewat 3 bulan, FP masukan yang baru diterima itu nanti dikreditkan di bulan Juni 2020 ya. pembetulan SPT masa PPN bulan Juni 2020nya
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k10/45804--26-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)