User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45802--26-februari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#22Q kalau kita menggunakan jasa pihak ke 3, dan pihak ke 3 yang menerbitkan SPPBMCP bersamaan dengan client2 yang lain selain kami, apakah dokumen lain tersebut tetap bisa/boleh di kreditkan di efaktur kami ?

Jawaban

#22A sepanjang dokumen lainnya memenuhi ketentuan Pasal 2, 4 dan 5 PER-13/PJ/2019, maka bisa dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k10/45802--26-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1