faq1:5k10:45802--26-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#22Q kalau kita menggunakan jasa pihak ke 3, dan pihak ke 3 yang menerbitkan SPPBMCP bersamaan dengan client2 yang lain selain kami, apakah dokumen lain tersebut tetap bisa/boleh di kreditkan di efaktur kami ?
Jawaban
#22A sepanjang dokumen lainnya memenuhi ketentuan Pasal 2, 4 dan 5 PER-13/PJ/2019, maka bisa dikreditkan
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k10/45802--26-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1