User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45789--26-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mohon informasinya, tentang jasa arsitek Jasa arsitek, tercantum di PPh 23 dan PPh 4.2, Mohon pencerahannya, kapan jasa arsitek itu kami potong PPh 23 dan kapan kami potong PPh 4.2?

Jawaban

sepanjang pekerjaannya termasuk ke dalam pengertian jasa konstruksi sesuai PP 51/ 2008: “Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain” dan untuk uraian pekerjaannya masuk Lampiran Peraturan LPJK (kalau ini diluar ranah kita ya), maka diken

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k10/45789--26-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)