User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45777--26-februari-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

bagaimana bila pada tahun 2020 saya memanfaatkan insentif PMK 9, namun setelah melakukan perhitungan ulang, ternyata kita tidak berhak mendapatnya, maka kami sudah melakukan penyetoran sendiri pajak UMKM nya, bagaimana untuk membatalkan laporan insentifnya ya ?

Jawaban

2020 masih pmk 86/110 kan? tidak ada mekanisme pembatalan di ketentuannya. Kasih tau AR nya saja

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k10/45777--26-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1