faq1:5k10:45777--26-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
bagaimana bila pada tahun 2020 saya memanfaatkan insentif PMK 9, namun setelah melakukan perhitungan ulang, ternyata kita tidak berhak mendapatnya, maka kami sudah melakukan penyetoran sendiri pajak UMKM nya, bagaimana untuk membatalkan laporan insentifnya ya ?
Jawaban
2020 masih pmk 86/110 kan? tidak ada mekanisme pembatalan di ketentuannya. Kasih tau AR nya saja
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k10/45777--26-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1