faq1:5k10:45770--25-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya ada terima order dari LN, saat barang sedang proses produksi buyer melakukan cancel order. Namun buyer akan tetap melakukan pembayaran atas cancel order tsb. Pertanyaannya uang masuk nanti akan dikenakan pajak atau tidak? Karena tidak ada penyerahan barang dan tidak ada dokumen PEB.
Jawaban
Apakah termasuk objek pajak atau bukan dilihat di pasal 4 ayat 1 dan 3 UU PPh yang terakhir diubah di UU Ciptaker, kalau untuk PPNnya dilihat lagi apakah ada arus barang/jasa yang diberikan. Kalau tidak ada barang keluar maka tidak tidak ada unsur PPNnya.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k10/45770--25-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1