User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45770--25-februari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya ada terima order dari LN, saat barang sedang proses produksi buyer melakukan cancel order. Namun buyer akan tetap melakukan pembayaran atas cancel order tsb. Pertanyaannya uang masuk nanti akan dikenakan pajak atau tidak? Karena tidak ada penyerahan barang dan tidak ada dokumen PEB.

Jawaban

Apakah termasuk objek pajak atau bukan dilihat di pasal 4 ayat 1 dan 3 UU PPh yang terakhir diubah di UU Ciptaker, kalau untuk PPNnya dilihat lagi apakah ada arus barang/jasa yang diberikan. Kalau tidak ada barang keluar maka tidak tidak ada unsur PPNnya.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k10/45770--25-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1