faq1:5k10:45767--25-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apakah data lawan transaksi hrs benar memasukkannya?
Jawaban
FP hrs dibuat sesuai ketentuan UU PPN 42/2009 pasal 13 ayat 5 dan jika tidak memenuhi ini maka PM jadi tidak bisa dikreditkan sesuai http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1506. lalu SPT juga hrs dilaporkan dgn benar, lengkap, dan jelas sesuai UU KUP. biasanya kalau ada pemeriksaan dan butuh konfirmasi data ke lawan transaksi, KPP akan memeriksa semuanya tuh, jadi emang harus dimasukkan yang benar
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k10/45767--25-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1