Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pada waktu tax amnesti. Saya ada mendaftarkan 1 buah rumah , rumah tsb rumah milik saya namun memakai nama saudara saya..dan sedang dijaminkan di bank pada saat itu… Sehingga saya tidak bisa langsung melakukan proses balik nama untuk mendapatkan discount pada saat itu.. Nah skrg rumah tsb sudah selesai kreditnya di bank..dan ingin saya balik nama..pertanyaan saya : 1.apakah saya masih bisa dpt disc untuk balik nama?krn rumah tsb memang milik saya dan sudah masuk tax amnesti..hanya saja blom m
Jawaban
Discount yang dimaksud WP kayaknya pembebasan PPh Finalnya ya? Kalau iya, jangka waktunyanya diatur di Pasal 24 ayat (2) PMK-165/2017, paling lambat 31 Desember 2017 permohonan pengalihan haknya atau pnandatangan surat pernyataannya (detailnya nanti copas aja ya dari Pasal itu..) Kalau terkait prosedur, masih di Pasal yang sama tapi di ayat-ayat selanjutnya. Untuk dasar pengenaan PPh, tetep mengacu ke Pasal 2 ayat (2) PP 34 TAHUN 2016. Dasarnya dari sini: Dalam Hal WP Tidak Melakukan Pengaliha
Dasar Hukum
–
Editor
M