User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45754--25-februari-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Apakah ada konsekuensi apabila saya tidak melakukan perubahan data atas tempat tinggal saya yang sekarang dan tempat tinggal di NPWP?

Jawaban

Kalau yg scr lgsg dinyatakan kena sanksi ya tidak ada, selain utk tertib administrasi jg jika ada pemberian informasi ke WP bisa diterima ybs dan tidak kempos (.kembali pos). Tapi kalau kaitannya misal PKP yg wajib menerbitkan FP, maka dengan alamat yg tidak benar bisa membuat FP tidak lengkap dan ada sanksi pasal 14 ayat 4 UU KUP. Jadi tergantung kondisinya saja.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k10/45754--25-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)