faq1:5k10:45754--25-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Apakah ada konsekuensi apabila saya tidak melakukan perubahan data atas tempat tinggal saya yang sekarang dan tempat tinggal di NPWP?
Jawaban
Kalau yg scr lgsg dinyatakan kena sanksi ya tidak ada, selain utk tertib administrasi jg jika ada pemberian informasi ke WP bisa diterima ybs dan tidak kempos (.kembali pos). Tapi kalau kaitannya misal PKP yg wajib menerbitkan FP, maka dengan alamat yg tidak benar bisa membuat FP tidak lengkap dan ada sanksi pasal 14 ayat 4 UU KUP. Jadi tergantung kondisinya saja.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k10/45754--25-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)