faq1:5k10:45748--25-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau ada wp pembetulan spt 21 jadi KB lebih besar dan dtpnya juga tambah KB, billingnya bagaimana? buat baru atau buat sisanya untuk pembetulan?
Jawaban
Jika pembetulan laporan realisasi dtp jadi lebih gede maka yg di laporin di laporan pembetulan realisasinya adalah yg sebenernya. Untuk billingnya bisa tinggal dibuat sisanya, nanti inputin semua billingnya termasuk yg awal ke lap pembetulan realisasinya.
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k10/45748--25-februari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 by 127.0.0.1