User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45742--25-februari-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

izin tanya. wp bertanya, apakah web based efaktur dapat tarik data berupa PM dll sebelum mas diberlakukannya web based tsb? Terima kasih sbeelumnya mas/mba.

Jawaban

kalau masih ada pm yg blm dikreditkan yg tgl fakturnya sejak 1 januari 2020 seharusnya masih keliatan di menu prepopulated di aplikasi efaktur desktop… Web based efaktur kan untuk lapor dan melihat arsip spt masa PPN sejak si wp ditetapkan menggunakan aplikasi efaktur 3.0. Untuk melihat pm yg belum dikreditkan ya dari efaktur desktop menu pre populated. Sedangkan arsip SPT sblm 3.0 dan semua data uploadan faktur/dokumen lain/nota retur seharusnya bisa di aplikasi efaktur desktop. https:

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k10/45742--25-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)