faq1:5k10:45736--25-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT A sewa ke PT B dengan kontrak 5 tahun, pada tahun ke 4 PT B menyuruh PT A pindah dengan alasan renovasi dan memberikan kompensasi 900 jt. PT A menerima kompesnsasi sebesar 500 karena ada sewa yang belum dibayar. Atas sewa yang belum dibayar apakah dipotong pph 4(2)?
Jawaban
iya tetap dipotong karena pembayarannya dikurangi dari kompensasi yang diterimanya
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k10/45736--25-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)