User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45736--25-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PT A sewa ke PT B dengan kontrak 5 tahun, pada tahun ke 4 PT B menyuruh PT A pindah dengan alasan renovasi dan memberikan kompensasi 900 jt. PT A menerima kompesnsasi sebesar 500 karena ada sewa yang belum dibayar. Atas sewa yang belum dibayar apakah dipotong pph 4(2)?

Jawaban

iya tetap dipotong karena pembayarannya dikurangi dari kompensasi yang diterimanya

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k10/45736--25-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)