User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45731--25-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kami akan melakukan perikatan pekerjaan dengan Perusahaan non PKP tersebut.. berari bendahara pengeluaran kami tidak bisa memungut PPh dan PPn nya ya?

Jawaban

Kalau PPN, instansi pemerintah tidak bisa memungut PPN karena lawan transaksi bukan PKP Untuk PPh, kewajiban pajaknya tetap berlaku, tidak memandang PKP/non PKP

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k10/45731--25-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1