faq1:5k10:45721--25-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Tanya kalau kami perusahaan PKP yg menjual barang utk customer yg berlokasi di Batam, apakah termasuk PPN yg tdk dipungut? jadi apakah betul penjual tdk perlu setor ppn nya?penjual menerima pembayaran dari pembeli sebesar DPP? Pemasukan BKP dari TLDDP ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Atas pemasukan BKP dari TLDDP ke Kawasan Bebas wajib dibuatkan Faktur Pajak. Fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut diberikan sepanj
Jawaban
iya, penjual menerima uang senilai DPP saja
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k10/45721--25-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)