faq1:5k10:45708--25-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PPN JLN bisa dikreditkan 3 bulan ke depan ga
Jawaban
Bisa. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. (Pasal 9 ayat (9) UU PPN)
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k10/45708--25-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1