faq1:5k10:45688--25-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Bagaimana perlakukan perpajakan untuk bagi hasil ?
Jawaban
Tetap sebagai objek PPh, bukan objek pemotongan karena setelah digali memang tidak ada unsur penyerahan jasa.
Dasar Hukum
–
Editor
AH
faq1/5k10/45688--25-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)