User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45688--25-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Bagaimana perlakukan perpajakan untuk bagi hasil ?

Jawaban

Tetap sebagai objek PPh, bukan objek pemotongan karena setelah digali memang tidak ada unsur penyerahan jasa.

Dasar Hukum

Editor

AH

faq1/5k10/45688--25-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)