User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45660--25-februari-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

mas/mba, ada pkp kelebihan setor ppn dan diinputnya bukan di ppn dibayar dimuka sehingga nilai SPTnya nggak berubah jadi LB. SPT tsb sudah dilaporkan. Sekarang pkpnya pengen munculin nilai LB itu di spt pembetulan, pengisiannya seperti apa ya?

Jawaban

lakukan pembetulan seperti biasa, dan hapus SSP setor di muka tersebut dari daftar SSP, dan input di IIB

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k10/45660--25-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1