faq1:5k10:45649--24-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terkait pasal 10 dan pasal 12 PER-25/PJ/2018. jika WPLN baru menyampaikan COR thn 2020 atas transaksi tahun 2012, yang dilihat tetap pasal 12 kan ya? bukan pasal 10 PER-25.
Jawaban
Mengacu ke pasal 10. WPLN dapat meminta pengembalian kelebihan pemotongan dan/atau pemungutan pajak terkait penerapan P3B yang disebabkan keterlambatan pemenuhan persyaratan administratif untuk menerapkan P3B setelah terjadi pemotongan dan/atau pemungutan, asal memang saat terutang masuk dalam periode masa berlaku DGT maupun COR.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k10/45649--24-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)