Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ingin bertanya terkait dengan perhitungan pajak dan bukti potongnya untuk Kompensasi PKWT sebagaimana diatur pada PP Nomor 35 Tahun 2021. Adapun penjelasan Kompensasi PKWT pada PP tersebut adalah sebagai berikut: 1. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. 2. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT 3. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai
Jawaban
Kalo diliat sebenernya mirip2 pesangon ya. Cuma kita kan gak berwenang menetapkan hal tsb, jadi kembaliin aja ke aturan terkait pajaknya di PP 68/2009 apakah memang sesuai definisi pesangon. Kalo iya, apakah dibayar sekaligus atau bertahap karena nantipun bisa berbeda pemotongannya antara final dan tidak final
Dasar Hukum
–
Editor
NA