User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45645--24-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait e-bukpot apakah bisa beri dasar hukum terkait mana yang digunakan sebagai penentu bukpot tersebut digunakan pajak tahun yang semestinya, dari tanggal bukpot atau dari masa bukpot itu dilapor?

Jawaban

Coba dikonfirmasi lagi apa yg dimaksud terkait pengkreditan bupotnya? Kalo terkait pengkreditan bupot pph pda dasarnya diatur di pasal 28 UU PPh, dikreditin di tahun pajak tsb. Tapi kalau ada beda antara tahun pemotongan dengan tahun pengakuan penghasilan, ada kondisi sesuai pasal 16 PP 94/2010.

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k10/45645--24-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)