faq1:5k10:45641--24-februari-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Ingin Melapor SPT Tahunan Secara Online spt himbauan Dirjen Pajak, tapi tidak bisa, karena saya hanya menggunakan HP dan juga saya tidak paham. Sehubungan dng hal tersebut saya ingin melapor datang ke KPP saja.
Jawaban
ini maksudnya WP mau lapor datang ke KPP karena bingung menggunakan efiling gitu ya? jika iya boleh disarankan begitu, jangan lupa untuk mengambil antrean di kunjung.pajak.go.id atau menghubungi KPP terlebih dahulu sesuai kontak yang ada di http://pajak.go.id/unit-kerja
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k10/45641--24-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)