User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45637--24-februari-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya tanya berkaitan PP No.8 tahun 2021 tentang Perseroan Perseorangan. NPWPnya badan hukum atau pribadi perseorangan ?

Jawaban

terkait perseroan perseorangan ini masih belum di atur apakah bisa di katanakn badan atau tidak, karna di uu kup badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k10/45637--24-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)