faq1:5k10:45637--24-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya tanya berkaitan PP No.8 tahun 2021 tentang Perseroan Perseorangan. NPWPnya badan hukum atau pribadi perseorangan ?
Jawaban
terkait perseroan perseorangan ini masih belum di atur apakah bisa di katanakn badan atau tidak, karna di uu kup badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k10/45637--24-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)