faq1:5k10:45635--24-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp sebagai pembeli, perusahaan kami ada spin off. kami beli asset dibawah harga buku, jd seolah-olah ada untung, tp sebagai pembeli kami mengakuinya sebagai tamabhan modal, itu bisa masuk ke pasal 4 ayat 3 huruf C ga ya mas/mba ? masuk ke bukan obyek pajak “harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal” ?
Jawaban
silahkan cek kembali pembukuan atas transaksi itu bgaimana, jika pembukuan mengakui adanya penyertaan modal, bisa masuk ke psl 4 ayat 3 huruf c.
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k10/45635--24-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)