User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45633--24-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

SPT PPh 21 Des sudah lapor, statusnya LB, dan sudah pilih kompensasi ke Januari. Ternyata Januari PPh 21 terutangnya seluruhnya DTP. Sehingga dicoba untuk lakukan pembetulan dan ubah kompensasi ke masa pajak lain, tetapi ketika dilakukan pembetulan, pilihan mau kompensasi ke masa pajak mana tidak bisa dipilih. Kalau yg kasusnya kaya gitu langsung arahkan ke AR nya untuk informasi lebih lanjut ya mas/mba?

Jawaban

iya minta arahan dari AR untuk mengakui kompensasinya harus bagaimana, memang bener kalau dia buat spt pembetulan hanya untuk merubah kompensasinya saja bakal nihil SPTnya.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k10/45633--24-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)