User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45629--24-februari-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP kehilangan NPWP dan telah diberikan saran terkait permintaan kembail NPWP. Kemudian WP bertanya apakah bisa ia menggunakan NPWP elektronik untuk pengganti kartu NPWP. WP tidak menyampaikan untuk keperluan apa. Apakah NPWP elektronik bisa digunakan sebagai pengganti kartu NPWP? Sebagai contoh, Semisal ada keperluan administrasi yang membutuhkan fotokopi NPWP, apakah WP boleh menggunakan print dari NPWP elektronik?

Jawaban

pada dasarnya npwp fisik dan elektronik itu sama kegunaannya sebagai identitas wajib pajak. Tapi kalau untuk pelayanan yg ingin diakses oleh wp apakah bisa menggunakan npwp elektronik, itu kembali ke kebijakan penyedia layanan tadi. Misalnya bank, kantor, dsb.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k10/45629--24-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)