User Tools

Site Tools


faq1:5k10:45626--24-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika PD Pasar Jaya bilang mereka adalah perusahaan pemerintah. Jadi perusahaan swasta sewa lahan ke PD Pasar Jaya. Apakah perusahaan swasta wajib potong pph 4 ayat 2 ? Atau tidak dipotong karena perusahaan pemerintah dikecualikan dari subjek pajak Ini gmn ya mas/mb?

Jawaban

terkait persewaan tanah dan/atau bangunan kpd instansi pemerintah Kalau yg dimaksud WP adalah perusahaan swasta nya yg melakukan sewa dan melakukan pembayaran ke instansi pemerintah maka tidak ada pemotongan, sepanjang instansi yg dimaksud termasuk bukan subjek pajak ya Pasal 2 ayat 3 UU PPh jika instansi pemerintahnya yg melakukan pembayaran atau yg melakukan sewa, maka Instansi Pemerintah tsb juga tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2). PMK-231/2019 pasal 9 ayat 3

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k10/45626--24-februari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1