Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Misal di akta perusahaan modal dasar 10 juta , dan baru setorkan 5 juta. maka di spt badannya 5 juta yg blm di setorkan itu jadi piutang pemegang saham ? kalau iya apakah hutang pemegang saham dikenakan bunga ? Mau nanya Kak, untuk kasus diatas apakah ada dasar hukumnya?
Jawaban
kalau dilihat disini pemegang sahamnya seakan punya hutang ya krn modal disetornya belum memenuhi modal dasar perusahanya , apakah ini dianggap sbg piutang pemegang saham, dan dikenakan bunga secara ketentuan tidak diatur lebih lanjut terkait hal tsb, boleh penegasan KPP saja ya, krn untuk besaran modal dasar ini seharusnya ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendirinya di awal kecuali kegiatan usaha tertentu yg diatur batasanya (PP 29 2016 dan UU PT 40 th 2007) *ga perlu dikasih ke WP.
Dasar Hukum
–
Editor
HND